Macam-Macam Iftor (Tidak Berpuasa) | Safinatun Naja 76 : 64

Macam macam iftor (tidak berpuasa) adalah judul yang akan saya bahas dari kitab Safinatun Naja disertai dengan Penjelasan (Syarah) dari kitab Kasyifatus Saja Karangan Imam Nawawi Al Bantani. Semoga Allah merahmati mereka berdua dan semoga kita dapat menerima manfaat dari ilmu ilmu mereka. aamiin yaa Allaah yaa Robbal Aalamiin. Kami telah menuliskan matan dari kitab safinatun naja disertai dengan terjemah dalam bahasa Indonesia. dan kami juga telah muliskan penjelasan dari kitab Kasyifatus Saja yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

(فَصْلٌ)

الافطار في رمضان أربعة انواع: واجب كما فى الحائض والنفساء, وجائز كما فى المسافر والمريض ولا ولا كما فى المجنون ومحرم كمن اخر قضاء رمضان مع تمكنه حتى ضاق الوقت عنه

Sumber Matan Safinatun naja

Macam-macam iftor (tidak berpuasa)

Tidak berpuasa pada bulan ramadhan ada empat macam :

1. Wajib sebagaimana sebab haid dan nifas

2. Boleh sebagaimana sebab menjadi musafir atau sebab sakit

3. Tidak wajib sebab gila

4. Haram, Seperti orang yang mengakhirkan/menunda qodho’ Ramadhan padahal mungkin untuk dikerjakan sampai waktu qodho’ tersebut tidak mencukupi

Fasal ini menjelaskan tentang macam-macam iftor atau berbuka, artinya, tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan hukum-hukumnya.

Macam Macam Iftor

Iftor di bulan Ramadhan dibagi menjadi 4 (empat), yaitu:

1. Iftor yang wajib

Seperti iftor bagi perempuan haid dan perempuan nifas, meskipun nifasnya tersebut karena melahirkan darah kempal, atau daging kempal, atau melahirkan anak dalam kondisi kering tanpa disertai balal (basah-basah).

2. Iftor yang jaiz (boleh)

Seperti iftor bagi seorang musafir yang mengadakan perjalanan jauh yang memperbolehkan mengqosor sholat, yaitu ±81 Km, dan iftor bagi orang sakit.

Ketahuilah sesungguhnya orang sakit memiliki 3 (tiga) keadaan, yaitu:

  1. Apabila orang sakit menyangka kalau ia berpuasa maka puasanya tersebut akan menyebabkan penyakitnya menjadi parah sekiranya parahnya tersebut memperbolehkan tayamum, maka ia dimakruhkan berpuasa dan ia diperbolehkan iftor (tidak berpuasa).
  2. Apabila orang sakit yakin kalau ia berpuasa maka puasanya tersebut akan menyebabkan penyakitnya menjadi parah sekiranya parahnya tersebut memperbolehkan tayamum hingga mengakibatkan kematian atau mengakibatkan sebagian anggota tubuhnya tidak lagi berfungsi, maka ia diharamkan berpuasa dan ia diwajibkan iftor. Andaikan ia tetap saja nekat berpuasa hingga puasanya mengakibatkan dirinya mati maka ia mati dalam kondisi bermaksiat.
  3. Apabila orang sakit hanya menderita sakit ringan, seperti pusing, sakit telinga, sakit gigi, maka ia tidak diperbolehkan iftor, kecuali jika dikuatirkan penyakitnya akan bertambah parah sebab berpuasa, maka ia diperbolehkan iftor.

[FAEDAH]

Iftor atau tidak berpuasa di bulan Ramadhan diperbolehkan bagi 6 (enam) orang, yaitu:

1. Musafir

2. Maridh (orang sakit)

3. Orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak kuat berpuasa.

4. Perempuan hamil

Meskipun hamil dari perzinahan atau wati syubhat dan meskipun ia hamil karena berhubungan intim dengan selain manusia sekiranya ia adalah perempuan yang maksum (menjaga diri).

5. Orang yang kehausan.

Ziyadi membatasi kehausan yang memperbolehkan iftor disini dengan sekiranya rasa haus tersebut benar-benar tidak mampu ditahan. Sedangkan Romli membatasi kehausan disini dengan sekiranya rasa haus tersebut memperbolehkan tayamum. Begitu juga, orang yang kelaparan diperbolehkan iftor dengan batasan seperti yang telah disebutkan.

6. Perempuan yang menyusui

Meskipun ia disewa untuk menyusui atau ia menyusui secara suka rela, dan meskipun yang disusui itu bukan manusia.

Sebagian ulama telah menadzomkan 6 (enam) orang yang diperbolehkan iftor di atas dalam bait yang berpola bahar wafir. Ia berkata:

إذا ما صمت في رمضان صمه ** سوى ست وفيهن القضاء

فسين ثم ميم ثم شين ** وحاء ثم عين ثم راء

Ketika kamu kuat berpuasa Ramadhan maka berpuasalah, ** kecuali 6 (enam) orang yang diperbolehkan tidak berpuasa, tetapi wajib mengqodho.

Mereka adalah sin, kemudian mim, kemudian syin, ** kemudian ha, kemudian 'ain, dan kemudian ro.

Maksud سِيْن adalah مسافر (Musafir). Maksud ميم adalah مريض (Orang Sakit). Maksud شين adalah شيخ الهرام (Orang Tua). Maksud حاء adalah حامل (Perempuan Hamil). Maksud عين adalah عطشان (Orang yang kehausan). Dan maksud راء adalah مُرْضِعَة (Perempuan yang menyusui).

3. Iftor yang bukan wajib, bukan jaiz, bukan haram, dan bukan makruh

Yaitu iftor bagi majnun (orang gila).

4. Iftor yang haram

Yaitu iftor bagi orang yang menunda-nunda mengqodho puasa Ramadhan padahal ia mampu menyegerakannya, sekiranya ia adalah orang yang mukim, bukan musafir, dan orang yang sehat, bukan orang sakit, sampai waktu mengqodho mulai mepet (akan bertemu dengan Ramadhan berikutnya).

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Ikuti Kami